DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Negara Uganda yang terlibat prostitusi di Bali dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia berinisial AN (42). Dia dikenai sanksi deportasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas prostitusi online yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
AN pertama kali datang ke Indonesia pada 2019 dan mengajukan status pencari suaka yang berlaku hingga November 2024. Selama tinggal di Indonesia, AN ngekos di kawasan Legian, Kuta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga terlibat dalam jaringan prostitusi, di mana ia sering berinteraksi dengan warga asing lainnya yang diduga memiliki aktivitas serupa.
AN sempat menyebarkan video pengawasan keimigrasian di Bali terkait kasus prostitusi online WNA kepada teman WNA lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut.
Selain itu AN juga sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WN Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan AN diduga menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan, namun aktivitasnya tetap menimbulkan keresahan di masyarakat setempat. Sebelumnya AN ditangkap bersama WNA lainnya dalam operasi pengawasan orang asing.
Dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta. Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk AN. Pada tanggal 31 Oktober 2024, AN dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. “Kami akan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Pramella. (Miasa/Balipost)