Pelaku persetubuhan anak yang dilakukan di WC umum di wilayah Yehembang diamankan Polres Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana mengamankan seorang pemuda umur 19 tahun, IDG, terkait kasus dugaan persetubuhan dibawah umur. Korban yang berusia 14 tahun, disetubuhi pelaku di toilet di wilayah Yehembang hingga 5 kali sejak Februari lalu.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah digerebek oleh warga di salah satu toilet umum di Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jumat (1/11) siang.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11) membeberkan pelaku ditangkap dari laporan orangtua korban usai digerebek warga di salah satu toilet umum di Desa Yehembang. Modus pelaku dengan bujuk rayu siap bertanggung jawab jika anak korban hamil.

Baca juga:  Setelah Akasaka, Giliran Kafe Bibir Disegel

“Tersangka, IDG, merupakan pacar anak korban dan dari pemeriksaan telah menyetubuhi anak korban sebanyak 5 kali sejak Februari lalu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih.

Kapolres mengungkapkan polisi mengamankan sejumlah alat bukti kasus tersebut. Termasuk visum dan sejumlah pakaian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Tragedi Kanjuruhan Bukan Bentrok Antarsuporter
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *