DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum polisi yang ditangkap BNN Provinsi Bali di tempat hiburan malam (THM) terancam dipecat karena cukup bukti positif narkoba. Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, Selasa (5/11).
“Yang jelas yang bersangkutan ada di sana dan positif menggunakan narkoba. Sudah cukup bukti ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Setelah diambil di BNN, sudah langsung ditahan,” tegas Kombes Agus.
Polda Bali memegang teguh komitmen akan menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba. Pada 2024 ini, sebanyak 17 anggota Polda Bali dan jajarannya terlibat narkoba dipecat.
Oknum polisi yang ditangkap di THM merupakan anggota polsek di wilayah Polresta Denpasar. Diduga sudah lama menggunakan barang terlarang tersebut. Pihaknya punya kewenangan melakukan penahanan selama 30 hari.
“Tahun ini ada 17 anggota di-PTDH karena terlibat narkoba. Kalau saya pasti menindak tegas anggota terlibat narkoba,” ucapnya.
Upaya pencegahan telah dilakukan bahkan diingatkan saat apel. Selain itu melalui telegram rahasia, arahan, imbauan dan shock terapi. “Kalau masih ada yang main-main, resikonya ditanggung sendiri. Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba,” kata Kombes Agus.
Selain itu tindakan tegas juga diberikan ke anggota yang terlibat judi online (judol). Pasalnya merugikan banyak pihak, dari pribadi, keluarga, satuan dan negara. Apalagi memanfaatkan pinjaman online (pinjol) akan merusak keluarga dan dinas.
Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali akhirnya merilis hasil penyidikan kasus penggerebekan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kamis (31/10). Penyidik menetapkan lima tersangka berinisial HR (44), IGALM alias Ayu (36), WCH (34), RM (30) dan ANF (36).
Sedangkan tujuh orang lainnya termasuk oknum polisi merupakan pengguna narkoba dan selanjutnya direhabilitasi. Oknum polisi tersebut juga diproses hukum di Bidpropam Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)