Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah tidak memberi batas waktu pemberian izin untuk ekspor-impor bagi perusahaan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex. Hal itu dikatakan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan bahwa aktivitas ekspor-impor merupakan salah satu cara yang disiapkan pemerintah dalam menyelamatkan Sritex agar operasional perusahaan tetap berjalan.

“Itu (izin ekspor-impor) jalan terus. Tidak ada batas waktu,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (5/11).

Baca juga:  Ekonomi Bali Tumbuh Tinggi Hanya Prediksi

Selain kegiatan ekspor-impor, pemerintah juga mendorong agar pemilik perusahaan melakukan restrukturisasi. “Pertama ekspor-impor, yang kedua tentu perlu restrukturisasi. Itu terkait dengan pemilik. Restrukturisasi kan yang berutang pemilik,” kata Airlangga melanjutkan.

Menurut Airlangga, pemerintah memiliki keberpihakan untuk menyelamatkan Sritex karena industri tersebut termasuk padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi dan melindungi terutama terhadap para karyawan agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga:  Karena Ini, Presiden Jokowi Batal Tinjau Proyek Pusat Kebudayaan Bali

“Pemerintah memfasilitasi. Yang penting industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja kita harus lindungi di dalam negeri. Jadi padat karya, kita pemerintah punya keberpihakan,” kata dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta jajaran kementeriannya berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait penyelamatan Sritex.

Baca juga:  Pemerintah Terus Pantau Perkembangan COVID-19

Pemerintah meyakini bahwa PHK tidak akan terjadi karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *