MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah ditangkap di areal Puspem Badung, Sempidi, Mengwi, oknum perbekel berinisial LK (64) menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Bali. Penjabat belum ada yang mau komentar terkait kasus tersebut, namun informasi di lapangan terkait pembangunan sebuah pura menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung.
Menurut sumber, Rabu (6/11), pelaku diduga minta uang kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan pura tersebut. Uang Rp 50 juta tersebut diserahkan oleh orang suruhan dari kontraktor.
“Padahal saat kejadian pelaku menghadiri kegiatan yang dilaksanakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Puspem Badung,” ujarnya.
Namun saat acara berlangsung, pelaku keluar dari lokasi kegiatan untuk menemui orang suruhan kontraktor yang bawa uang tersebut. Saat penyerahan uang, polisi langsung menangkapnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Seperti diberitakan, anggota Ditreskrimsus Polda Bali informasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di areal Puspem Badung, Selasa (5/11). Saat itu polisi menangkap oknum perbekel di wilayah Badung Utara berinisial KL dan mengamankan uang Rp 50 juta. (Kerta Negara/balipost)