Landskap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur dengan pemandangan pesisir Pantai Sanur di Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, Denpasar, Bali, menembus lima besar kawasan terbaik nasional yang salah satu capaiannya menggaet investasi sebesar Rp2,99 triliun pada semester I-2024.

“KEK Sanur siap beroperasi dalam waktu kurang dari tiga tahun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (6/11).

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menempatkan KEK Kesehatan pertama di tanah air itu pada peringkat keempat KEK secara keseluruhan dan peringkat kedua untuk kategori jasa.

Baca juga:  Teknologi GPS dan Pelikan Belum Berhasil Atasi Paceklik Ikan

Selain capaian investasi yang diraih secara kumulatif tersebut, beberapa indikator penilaian di antaranya serapan tenaga kerja dan kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dewan Nasional KEK menyebutkan kawasan yang proses pembangunannya dimulai pada 27 Desember 2021 itu menyerap 2.853 orang pekerja.

Khusus selama 2024, KEK yang berada di lahan seluas 41,26 hektare kawasan wisata Sanur meraup investasi sebesar Rp938,3 miliar dan tenaga kerja sebanyak 495 orang.

Baca juga:  Rumah Makan Cafe Angsa Ubud Terbakar

KEK Kesehatan Sanur dibangun oleh PT Hotel Indonesia Natour (HIN) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) yang merupakan salah satu bagian holding BUMN, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney.

Direktur Utama HIN Christine Hutabarat menjelaskan dalam pengembangan kawasan tersebut, pihaknya melakukan inovasi dalam menghadirkan ekosistem pariwisata kesehatan yang inklusif serta berkelanjutan.

“Kami optimis terus berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi destinasi wisata medis internasional,” katanya.

Baca juga:  Angka Kematian di India Tembus 500 Ribu

KEK Sanur ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2022.

Fasilitas itu mengintegrasikan layanan kesehatan dan pariwisata di antaranya hotel bintang lima dan vila, taman, sentra UMKM hingga gedung konferensi berkapasitas hingga 5.000 orang di pinggir Pantai Sanur. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *