DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Heriyanti, yang menyidangkan perkara pengoplosan elpiji, Kamis (7/11), membacakan vonis untuk terdakwa Zakaria Arso Mukali (60) asal Cirebon. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah sehingga dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Denpasar.
JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama setahun.
Sebelumnya, Zakaria Arso Mukali yang dibekuk dan digerebek polisi di Jalan Raya Sesetan Gang Lumba-lumba, Denpasar Selatan, oleh JPU dituntut setahun penjara atas pengoplosan elpiji. Terdakwa pada Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WITA kemudian ditangkap atas menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Saat ditangkap, terdakwa sedang melakukan kegiatan usaha memindahkan isi elpiji dari tabung 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung elpiji 12 kg yang tidak bersubsidi untuk dijual kembali. Selain itu terdakwa juga melakukan pemindahan gas ukuran 3 kg ke dalam gas ukuran 5,5 kg dengan cara yang sama dengan pengisian gas 12 kg dan terdakwa jual dengan harga Rp60.000.
Atas perbuatanya, Zakaria dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana metrologi legal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 jo. Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (Miasa/balipost)