Terdakwa Arif Rahman saat sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua kali mendekam di balik jeruji besi tak membuat Arif Rahman Hakim kapok berurusan dengan hukum. Dia malah kembali mengedarkan narkoba hingga majelis hakim, Kamis (7/11), menghukum residivis berusia 37 tahun tersebut dihukum selama delapan tahun penjara.

Pria asal Lumajang, Jawa Timur, tersebut oleh hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus memiliki dan mengedarkab 40 paket sabu seberat 9,81 gram, dan 1.400 butir pil koplo.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 850 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca juga:  Mahasiswa Asal Brazil Ditangkap di Bandara

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun lebih ringan 6 bulan dari tuntutan sebelumnya, yakni terdakwa residivis ini dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga menerima putusan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebut terdakwa Arif dibekuk petugas Polresta Denpasar pada Rabu, 3 Juli 2024, atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan pil koplo. Kasus ini bermula ketika polisi mencurigai terdakwa karena berpengalaman bertransaksi narkotika. Terdakwa diduga berusaha melakukan jual beli narkoba dengan teman-temannya.

Baca juga:  TPPU Mantan Bupati Candra, Tersangka Baru Segera Diumumkan

Ketika hari apes tiba, sorenya saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Denpasar, menerima panggilan telepon dari temannya bernama Rosyid. Temannya meminta 500 butir pil koplo. Tak lama setelah itu, terdakwa mengambil 14 paket sabu dari 20 paket yang ia simpan di dalam kotak rokok. Dia juga menyiapkan 500 butir pil koplo dalam sebuah plastik. Barang tersebut ia simpan di dalam dompet serta dashboard sepeda motor Honda Beat yang ia kendarai.

Arif kemudian menemui Rosyid. Namun, saat tiba di Jalan Gunung Sanghyang, dekat dengan Polresta Denpasar, ia dihentikan oleh petugas kepolisian. Petugas yang mencurigai Arif segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dan 500 butir pil koplo yang disembunyikan di dompet dan dashboard sepeda motor yang ia kendarai.

Baca juga:  Kasus Residivis Dapat Asimiliasi COVID-19, BNNP Bali Bidik Napi

Arif mengakui kepada petugas bahwa ia masih menyimpan narkotika jenis sabu dan pil koplo lainnya di kamar kostnya di Jalan Mertajaya, Gang IV, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat. Sekitar pukul 19.00 Wita, petugas kepolisian menuju kamar kost terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 26 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan 8.000 butir pil koplo yang ditemukan di dalam tas ransel coklat. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *