TABANAN, BALIPOST.com – KPU Bali menggelar coffe morning untuk membahas kesiapan tahapan pilkada serentak 2024, Sabtu (9/11) di Tabanan. Salah satunya membahas pentingnya antisipasi terhadap kondisi cuaca menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan pilkada tahun ini diperkirakan bertepatan dengan musim hujan yang diprediksi mengalami peningkatan curah hujan.
“Kami mengingatkan KPU kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan BPBD dan BMKG untuk mempersiapkan mitigasi jika terjadi curah hujan tinggi yang berpotensi mengganggu pelaksanaan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap John.
Ia menambahkan, langkah antisipasi seperti penggunaan tenda dan pemetaan lokasi TPS yang aman dari banjir harus menjadi perhatian utama.
John juga mengingatkan bahwa pengalaman serupa pernah terjadi di Karangasem dan Jembrana saat Pemilu sebelumnya. Pemindahan TPS terpaksa dilakukan akibat banjir pada H-1.
Contoh lain terjadi ketika banjir bandang memaksa pemindahan TPS. “Belajar dari pengalaman tersebut, kami meminta KPU kabupaten/kota melakukan pemetaan dan mitigasi bencana, termasuk di daerah rawan erupsi gunung,” tambahnya, merujuk pada meningkatnya aktivitas vulkanik di wilayah timur Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, menambahkan pihaknya perlu memeriksa kesiapan menjelang Pilkada. “Kami ingin memastikan jika ada permasalahan kecil dapat segera diatasi. Dan mulai tanggal 11 hingga 13 November, kami akan melakukan monitoring ke kabupaten/kota untuk mengecek kelengkapan logistik dan kesesuaiannya dengan daftar,” ujar Lidartawan.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan Pemilu. “KPU harus bekerja tanpa intimidasi dan tekanan, sehingga hasilnya benar-benar murni dari hati rakyat. Dengan C Plano di TPS yang sekarang ini bisa difoto publik, jika ada perbedaan dengan rekapan, maka mudah untuk melacaknya,” tegasnya.
Lidartawan memperingatkan bahwa pelanggaran integritas penyelenggara Pemilu dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan dan larangan seumur hidup menjadi penyelenggara Pemilu.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Bali berharap proses pemungutan suara dapat berlangsung lancar meski tantangan cuaca dan potensi bencana menghadang. (Puspawati/balipost)