Terdakwa Anak Agung Putri Warmayuni usai sidang di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu pengoplos LPG diadili di PN Denpasar. Setelah Zakaria Arso Mukali (60) yang ngoplos gas dihukum enam bulan, giliran pengoplos elpiji di Gianyar diadili di PN Denpasar. dia adalah Anak Agung Putri Warmayuni (52), asal Sukawati, Gianyar. Terdakwa dibekuk petugas Polda Bali karena diduga ngoplos LPG atau pemindahan dari tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

Sidang sudah dilakukan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, termasuk dari petugas Polda Bali. Selain itu, JPU Ketut Sujaya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gede Putra Astawa, menghadirkan saksi anak buah terdakwa yang melakukan pengoplosan dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi yaitu Kadek Mertayasa.

Baca juga:  Layani Penukaran UKA, BNI Jalin Kerjasama dengan APVA

Saksi mengungkapkan bahwa dia hanya diperintahkan oleh terdakwa untuk melakukan pemindahan. Kata dia, pengoplosan gas ini dilakukan hampir setiap minggu sejak 2020, dengan dua orang karyawan lainnya. Saksi mengaku mempelajari teknik oplos ini dengan cara melihat teman-temannya terlebih dahulu.

Saksi mengatakan bahwa alat yang digunakan untuk oplos gas adalah obeng untuk menyongkel karet seal tabung gas, kemudian diganti dengan karet baru. Setelah itu, ada pipa lalu antara tabung gas 3 kg dan 12 kg digunakan untuk memindahkan gas dari tabung yang lebih kecil ke tabung yang lebih besar.

Baca juga:  YLPK Minta Tindak Tegas Oknum Diduga Terlibat Pengoplosan Elpiji

Gas dari tabung 3 kg dipindahkan dengan cara ditekan menggunakan pipa tersebut. Saksi juga mengaku bahwa setelah tabung 3 kg selesai dipindahkan dari tabung 12 kg, ia tidak tahu lagi ke mana gas tersebut akan dikirim karena tugasnya hanya memindahkan gas bukan mengirim.

Saksi mengonfirmasi bahwa ia sudah berhenti melakukan aktivitas oplos gas karena izin usahanya telah dicabut. Dalam keterangannya, terdakwa Warmayuni mengakui bahwa apa yang disampaikan saksi adalah benar. Ia menyatakan memang dirinya yang memerintahkan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg.

Baca juga:  Rampas Ponsel Warga Jepang, Junior Diadili

Aktivitas itu akhirnya digerebek Tim Ditreskrimsus Polda Bali. Di dalam gudang, ditemukan tujuh tabung gas 12 kg, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Di luar gudang, terdapat 20 tabung LPG 12 kg kosong, sementara di garasi mobil, petugas menemukan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ratusan tabung LPG ukuran 3 kg yang kosong. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *