MANGUPURA, BALIPOST.com – Demi mendapat keuntungan secara ilegal, I Putu Miasa (51) memodifikasi tangki mobilnya jadi lebih besar. Tangki tersebut menampung 500 liter BBM subsidi, lalu dijual ke pengecer dengan keuntungan hingga Rp 1.500 per liter.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap di pompa bensin mini di wilayah Banjar Ulapan I, Desa Blahkiuh, Abiansemal, beberapa waktu lalu.
“Modusnya dengan memodifikasi kendaraan dengan tangki yang lebih besar. Pelaku keliling mencari BBM bersubsidi ke SPBU, kemudian dijual dengan harga lebih mahal karena diecer,” tegas Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Said Husein, Rabu (13/11).
Kapolres Teguh menjelaskan pihaknya memberi perhatian khusus kasus ini karena merugikan keuangan negara. Apalagi masuk dalam program 100 hari Presiden Prabowo Subianto. “Barang bukti yang diamankan mobil DK 8250 AN, mesin pompa air otomatis, jerigen, corong plastik dan drum,” ungkapnya.
Pelaku menjual BBM tersebut ke toko dan warung yang buka 24 jam dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 11.500. Dalam aksinya pelaku keliling dulu ke sejumlah SPBU dan sudah berlangsung sejak setahun lalu. “Keuntungan yang didapat selama setahun ini masih di kalkulasi. Pelaku jual sendiri dan sehari pasti habis,” kata Teguh. (Kerta Negara/balipost)