Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui usai konferensi pers "Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online" di Jakarta, Rabu(13/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan diusulkan direvisi pemerintah dan parlemen dalam waktu dekat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah yang akan taat dengan putusan MK.

“Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker,” ucap Supratman saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (13/11).

Baca juga:  Atasi WNA Ganggu Ketertiban, Pemprov Diminta Membuat Satgas Khusus

Sementara terkait dengan aturan besaran atau formulasi upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada bulan Januari 2025, Supratman menuturkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak.

Dengan begitu untuk aturan UMP pada tahun depan, sambung dia, tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan. “Nanti bisa ditanyakan kepada Menaker lebih lengkapnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengatakan Pimpinan DPR RI bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait soal permintaan kepada DPR RI untuk membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru.

Baca juga:  Makan Siang Presiden dengan Ketum Parpol, Ini Jadi Topik Bahasan

“Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).

Oleh karena itu, pihaknya pun perlu membicarakan terlebih dahulu mengenai poin-poin dalam putusan tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.

Selain itu, permintaan untuk pembentukan UU tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap program pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker.

Baca juga:  Pemerintah Ubah Daftar PSN, Sejumlah Proyek Dikeluarkan

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk UU untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.

Selain itu, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *