Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pernah terlibat kasus pembunuhan juru parkir (jukir) di Renon dan divonis 10 bulan tidak membuat remaja berinisial AACVK (16), kapok. Ia dan temannya, EAK mengeroyok CASP (16) di areal lapangan futsal, Jalan Supratman, Denpasar Timur (Dentim), Jumat (8/11).

Akibat perbuatannya itu AACVK dan EAK ditangkap. Namun kedua pelaku yang masih siswa SMA ini tidak ditahan.

Alasan penyidik karena mereka masih anak-anak dan menempuh pendidikan SMA. Selain itu kedua pelaku dijamin oleh orangtuanya masing-masing.

Baca juga:  Beraksi di Tibubeneng, Komplotan Pencuri Mobil Ditangkap di Jatim

Terkait kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (14/11) menjelaskan awalnya korban ke TKP karena mengikuti ekstra futsal. Saat berada di parkir, tiba-tiba dihampiri tiga orang tidak dikenal dan menanyakan maksud korban memandang mereka.

Korban langsung menjawab tidak ada memandang. Selanjutnya korban langsung dikeroyok.

“Korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan luka pada lutut sebelah kanan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Dentim,” ujarnya.

Baca juga:  Ancam Membunuh dan Mengancungkan Samurai, Pria Ini Diamankan

Setelah menerima laporan kejadian itu, lanjut Sukadi, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu I Made Sena didampingi Panit Ipda I Nyoman Padu melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Kecubung, Denpasar dan dibawa ke Polsek Dentim.

Saat diinterogasi, AACVK mengaku memukul wajah korban sebanyak satu kali. Selain itu ia juga menendang perut korban sebanyak satu kali.

Sedangkan EAK mengaku memukul perut korban sebanyak satu kali. “Tersangka CVK merupakan residivis kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan divonis 10 bulan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Damai, Prajuru dan Warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng Tandatangani Kesepakatan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *