DENPASAR, BALIPOST.com – Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kamis (14/11). Barang bukti yang dimusnahkan ganja 2.839,16 gram netto dan sabu-sabu (SS) 197,63 gram netto. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari pengungkapan lima kasus,” ujar tegas Kombes Sinar Subawa.
Menurutnya hasil pengungkapan kasus periode Oktober-November 2024. Kasus tersebut yaitu jaringan Medan-Denpasar dengan tersangka berinisial AW selaku pengedar, JS dan NY sebagai pengendali. Mereka ditangkap di depan kamar nomor B8 guest house, Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan 48,95 gram netto SS dan yang dimusnahkan 48,07 gram netto.
Selanjutnya diungkap jaringan ganja Medan-Badung dengan tersangka DHH. Pelaku ditangkap di depan minimarket, Jalan Dewi Sri, Kuta. Petugas mengamankan barang bukti ganja 1.770,38 gram netto, sedangkan yang dimusnahkan 1.709,68 gram netto.
“Kami juga mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Denpasar dan menangkap tersangka RS di Jalan Tukad Irawadi Gang Mawar I, Sidakarya, Denpasar Selatan. Barang bukti diamankan 101,47 gram sabu dan yang dimusnahkan 95,36 gram netto,” kata mantan Kapolres Buleleng ini.
Selanjutnya jaringan narkoba yang diungkap Medan-Badung. Pelakunya, EM sebagai kurir dan RPS selaku pengedar. Kronologisnya, berawal penangkapan tersangka EM di depan kantor, Jalan Sunset Road, Kuta. Sebelumnya pelaku memesan ojek online untuk mengambil paket kiriman di kantor tersebut.
Hasil interogasi, EM mengaku paket kiriman ganja tersebut sebelumnya dipesan oleh RPS. EM ditugaskan oleh RPS untuk mengambil paket kiriman berisi ganja tersebut dengan imbalan sejumlah uang. EM memantau dan mengawasi ojek online yang mengambil paket kiriman
tersebut dengan tujuan untuk memastikan bahwa paket kiriman tersebut aman dari
pantauan petugas karena di dalam paket kiriman tersebut terdapat narkotika jenis
ganja.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan RPS. Petugas BNNP Bali bekerja sama dengan AVSEC Bandara Ngurah Rai berhasil menangkap RPS di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Saat itu RPS hendak melarikan diri ke luar negeri. Petugas juga menangkap DNP dan IWS selaki pengedar merupakan jaringan Denpasar. Mereka dibekuk di Jalan Akasia XVI Gang Melon, Denpasar Timur dengan barang bukti SS 71,76 gram dan yang dimusnahkan 54,2 gram netto.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, sehingga pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara berkesinambungan,” tutup Sinar Subawa. (Kerta Negara/balipost)