Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura memberikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Memasuki hari keempat layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” telah menerima total 296 laporan warga.

“Total laporan yang sudah masuk diterima sampai dengan hari keempat ini ada 296 laporan yang sudah masuk,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/11).

Prita menuturkan laporan masyarakat tersebut mengenai berbagai hal, mulai dari kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah.

Baca juga:  Pesawat Militer China Masuki Wilayah Udara Taiwan

Prita juga menyampaikan bahwa “Lapor Mas Wapres” merupakan program bersama milik pemerintah.

Program tersebut wajib untuk seluruh institusi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sebagai satu kanal untuk menerima aduan dari masyarakat. “Yang nanti akan dipasteurisasi dan kemudian ditindaklanjuti sekaligus juga menjadi bahan masukan bagi pemerintah,” kata Prita.

Prita menambahkan bahwa penyelenggaraan program “Lapor Mas Wapres” akan terus diperbaiki dan ditingkatkan efektivitasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengatakan kanal pengaduan “Lapor Mas Wapres” ini diluncurkan untuk membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan keluhan, aduan hingga aspirasi kepada pemerintah.

Baca juga:  KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima

Dalam prosesnya, tim Setwapres akan mengumpulkan seluruh pengaduan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut.

Masyarakat yang sudah mendapat nomor ID atas laporan mereka dapat meninjau progres pengaduan melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

“Mereka bisa cek sejauh mana penanganan-nya dan untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis tadi dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” tutur Sapto.

Baca juga:  Rahasia di Balik Kemenangan Video Wonderful Indonesia di UNWTO

Adapun layanan “Lapor Mas Wapres” di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta dibuka dengan jadwal Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *