Arsip. Pelatih tim nasional sepak bola Indonesia Shin Tae-yong (kanan) berfoto bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (kiri) dalam peluncuran STY Foundation di RANS Entertainment Office di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (4/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad, diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Harus (menyerahkan LHPKN),” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/11).

Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.

Baca juga:  KPK Larang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Lebih lanjut Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina. Menurutnya Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN. “Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Puluhan Miliar "Warisan" Piutang PBB Tak Bisa Dihapus, Tabanan Diminta Bentuk Satgas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *