Ilustrasi. (BP/Tomik)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli mengamankan seorang pria berinisial IWB alias Yandus (45), warga Denpasar, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu. IWB ditangkap di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli, tepatnya di depan Halte SD 5 Kawan. Dalam pemeriksaan, ditemukan lima plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha Kamis (14/11) mengatakan penangkapan tersangka IWB dilakukan pada Minggu (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga:  Kurang Dari 12 Jam, Tahanan Kabur BNNP Ditangkap

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,58 gram netto. Selain itu, kami juga menyita sejumlah alat bukti lain seperti pipet, lakban, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” ungkap Wira Nugraha.

Barang bukti berupa lima paket sabu telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk pengujian lebih lanjut. Tersangka juga tengah menjalani proses penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika ini.

Baca juga:  Curi Emas, Pedagang Sayur Keliling Ditangkap

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangli dan sekitarnya, khususnya menjelang Pilkada 2024. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian mengungkap kasus serupa,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *