Salah satu kasus narkoba yang melibatkan orang asing sedang dalam proses pembuktian di PN Denpasar. (BP/Asa)567

DENPASAR, BALIPOST.com – Gembong narkoba baru-baru ini divonis berat atas perkara narkoba di PN Denpasar. Dia adalah terdakwa Lazuardi Muddatsir yang dihukum selama 15 tahun penjara, karena dia diketahui merupakan jaringan Fredi Pratama (DPO).

Berbicara masalah narkotika, sepertinya tidak ada habisnya dan itu bisa menjerat siapa saja, termasuk keluarga pejabat sekalipun. Tak hanya itu, orang asing banyak terlibat kasus narkoba di Bali.

Pekan lalu, dua lembaga yakni Kejari Denpasar dan Kejari Badung memusnahkan barang bukti narkoba yang nilainya miliaran rupiah. Kejari Denpasar membakar barang bukti dari 197 berkas perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap periode Juli 2024 hingga November 2024. Dari jumlah barang bukti tersebut adalah 160 perkara tindak pidana narkotika. Lebih spesifik, perkara sabu-sabu dengan barang bukti 3.247, 22, ekstasi 12.801 gram, ganja 4.957.65 gram, cairan narkotika 18 buah, obat kuat 4.792 butir tablet, tembakau/tembakau sintetis 31,33 gram.

Baca juga:  Pelajar dan Mahasiswa Peringkat Empat Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Sedangakan Kejari Badung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 4,4 miliar, persisnya Rp. 4.415.907.140. Rinciannya, Tindak Pidana Narkotika sebanyak 85 perkara dengan nilai BB Rp. 4.415.907.140. Secara spesifik, ganja sebanyak 7.483,99 gram, tembakau sintetis 607,77 gram, ekstasi 1.206.23 gram, sabu-sabu 1.929.911 gram, cocain 68,53 gram, MDMA 11,46 gram, pysiotropika/erimia 112,32 gram.

Di PN Denpasar, perkara narkoba memang saat ini masih mendominasi. Sebagaimana disampaikan Jubir PN Denpasar yang mewilayahi Denpasar dan Badung, Gede Putra Astawa, Jumat (15/11), tahun ini persisnya dari 1 Januari 2024 hingga 15 Nopember 2014, perkara narkoba yang masuk pengadilan mencapai 579 perkara. Angka tersebut sudah naik di bandingkan bulan yang sama di tahun 2023.

Baca juga:  Korupsi Bedah Rumah Tianyar Barat, Kades Dituntut Paling Tinggi

Perkara narkoba yang masuk pengadilan di tahun 2023 lalu ada sebanyak 556 perkara narkotika. Jadi, di tahun 2024 yang masih ada sisa satu setengah bulan masih berpeluang ada perkara narkotika masuk ke meja hijau.

Sebagaimana data yang diterima dari PN Denpasar, rincian perkara narkoba paling banyak masuk pada bulan Agustus 2024 yakni 77 perkara lalu Mei 71 perkara dan Oktober 70 perkara. Rincian lengkapnya adalah Januari masuk 48 perkara, Februari 65 perkara, Maret 36 perkara, April 35 perkara, Mei 71 perkara, Juni 54 perkara, Juli 47 perkara, Agustus 77 perkara, September 53 perkara, Oktober 70 perkara dan November hingga tanggal 15 ini ada 23 perkara narkotika masuk PN Denpasar.

Baca juga:  Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Rights

Dari sisi vonis, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana pada terdakwa tergantung perbuatan yang mereka alami. Sedikit banyaknya barang bukti tergantung peran terdakwa untuk memvonis terdakwa. Karena di beberapa kasus, ada barang buktinya banyak namun dihukum lebih rendah, dan sebaliknya barang bukti ringan ada yang dihukum berat. Intinya, tergantung peran terdakwa, apakah dia merupakan pengedar, pengguna atau korban dari pada peredaran gelap narkoba. Bahkan tak jarang mereka hangat terbukti sebagai korban divonis rehab oleh majelis hakim. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *