DENPASAR, BALIPOST.com – Judi online (judol) saat ini berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, bahkan sebagai pemicu terjadinya tindak pidana termasuk pembunuhan. Menyikapi kondisi ini, Polda Bali dan jajarannya melakukan upaya antisipasi serta bersih-bersih supaya anggota tidak sampai terlibat. Salah satu upayanya yakni rutin menyidak HP milik polisi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (15/11) menyampaikan judol merupakan masalah yang sangat serius di seluruh Indonesia, termasuk Bali. Modusnya coba-coba melalui aplikasi di HP. “Kita ketahui bersama dampak dari korban judol sangat berbahaya. Contoh seperti pembunuhan juru parkir di Taman Pancing, Denpasar Selatan dilakukan temannya sendiri hanya karena kecanduan judi online. Polda Bali sangat serius memberantas peredaran judol,” ujarnya.
Kombes Jansen mengimbau dan berharap kerjasama seluruh lapisan masyarakat, terutama para orangtua dan guru agar mengawasi pergaulan anak maupun siswanya supaya terhindar dari godaan atau judol. Salah satunya dengan cara inten komunikasi dan sering berinteraksi langsung dengan anak, olahraga ataupun sembahyang bersama, serta kegiatan positif lainnya.
Jika ada yang menemukan judol, jangan takut melaporkan kepada kepolisian terdekat. “Kami sangat berterima kasih atas laporannya. Jika terbukti kami pasti akan menindak tegas pelakunya dan pihak kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” ucap mantan Kapolresta Denpasar ini.
Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pencegahan dan penindakan tegas terhadap personel Polri yang terlibat judol, PS Kasi Propam Polsek Denpasar Selatan (Densel), Aiptu Dewa Ketut Herly Supangkat menyidak HP milik anggota apel pagi, Jumat (15/11). Aiptu Dewa Herly mengatakan sesuai dengan Surat perintah Bidpropam Polda Bali tentang cegah dan tindak judol, Polsek Densel akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas secara internal terhadap personel yang kedapatan bermain dan terlibat lansung perjudian tersebut.
“Apabila ada terindikasi anggota ikut judi online maupun pinjaman online akan diproses. Hasil pemeriksaan nihil ditemukan anggota yang mendownload aplikasi judi online,” tegasnya.
Sedangkan Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda menyampaikan pengecekan handphone ini merupakan bagian dari upaya dalam memberantas judol dan aplikasi ilegal lainnya yang mengarah ketindak pidana atau pelanggaran. “Apabila kedapatan ada aplikasi perjudian online, kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas,” ujar Kompol Herson.
Hal sama disampaikan Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi beberapa waktu lalu. Menurut Kombes Agus tindakan tegas diberikan ke anggota yang terlibat judol. Pasalnya merugikan banyak pihak, dari pribadi, keluarga, satuan dan negara. Apalagi memanfaatkan pinjaman online (pinjol) akan merusak keluarga dan dinas.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono juga menyidak HP milik anggotanya, Senin (11/11). Jika ada ditemukan terlibat judol maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran meningkatnya kasus personel yang terlibat dalam judol. Ia mengingatkan judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak citra kepolisian dan menurunkan kinerja personel.
“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada personel yang terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan institusi dan melanggar hukum. Ini juga sebagai upaya preventif agar personel Polres Badung tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Menurutnya tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan personel dalam aktivitas judol. Namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala untuk memastikan hal ini tetap terjaga. (Kerta Negara/balipost)