Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bersama para Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya saat memimpin rapat bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, usulan revisi tersebut bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada. “Dalam konteks fungsi legislasi Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI tahun 2025 mengusulkan pada Prolegnas 2025 revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Rifqi dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin.

Baca juga:  DPR Setujui Filianingsih Hendarta Sebagai Deputi Gubernur BI

Ia mengaku menerima terlalu banyak informasi terkait isu netralitas dalam pilkada, yakni netralitas yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah maupun ASN.

Rifqi mengatakan, salah satu isu penting terkait dengan ASN dalam konteks ini adalah terlalu mudahnya para ASN menjadi bagian dari kepentingan politik praktis di daerah terutama para pejabat pada eselon tertentu.

“Kita memahami memang ada kontradiksi situasi. Secara normatif mereka dituntut untuk netral, tapi di sisi yang lain karier mereka sangat tergantung dari situasi politik terutama hasil pilkada di provinsi, kabupaten, kota masing-masing,” ujarnya.

Baca juga:  Menperin Usulkan Insentif Kendaraan Hybrid

Menurut ia, isu itu bukan lagi hal yang harus sembunyikan lantaran sudah menjadi rahasia umum. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan kembali penentuan posisi ASN.

“Untuk menjaga netralitas, sistem merit pada sisi yang lain, dan tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali kira-kira bagaimana positioning ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan-jabatan strategis,” jelas Rifqi.

Menurut dia, dinamikanya tentu masih cukup panjang dan salah satu arus besarnya adalah ingin menjadikan para ASN tersebut sebagai ASN pusat. “Agar rotasinya, promosinya, demosinya itu bukan lagi menjadi kewenangan daerah secara mutlak, tapi menjadi kewenangan pusat,” pungkasnya.

Baca juga:  Pimpinan DPR Tindaklanjuti Putusan MK Nomor 168 Soal UU Ketenagakerjaan

Netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *