Bawaslu Tabanan menyoroti adanya spanduk liar yang terpasang di sejumlah lokasi. Diduga spanduk ini mengarah salah satu paslon pilkada dan dipasang tidak sesuai estetika. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ratusan spanduk liar yang mengarah pada pasangan calon (paslon) politik ditemukan terpasang di berbagai titik di Kabupaten Tabanan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Ketut Narta, menegaskan spanduk-spanduk tersebut tidak termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) yang sah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13/2024.

“Ini bukan alat peraga sosialisasi, tetapi dari sisi Bawaslu, kami menilai pemasangannya melanggar etika dan estetika. Spanduk tersebut terpasang di luar lokasi yang telah disepakati oleh KPU, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh KPU Bali dan KPU Tabanan,” jelas Narta, Senin (18/11).

Baca juga:  Dari Denpasar Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak hingga Tak Bermasker Belasan Warga Didenda Rp 100 Ribu

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, spanduk-spanduk tersebut ditemukan tersebar mulai dari jalur Gilimanuk-Denpasar dari Antosari hingga Tabanan, dengan jumlah mencapai ratusan. “Hasil pengawasan kami, spanduk ini juga menjangkau wilayah desa, seperti dari Meliling ke arah selatan hingga tembus ke Gadungan banyak itu bahkan hampir satu sampai dua meter terpasang,” jelasnya.

Atas hal ini, Bawaslu akan segera memberikan rekomendasi kepada KPU berupa saran perbaikan agar spanduk-spanduk tersebut dilepas oleh pihak yang memasangnya, termasuk Liaison Officer (LO) dari paslon tertentu.

Ketut Narta juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Tabanan telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga etika dan estetika di ruang publik. “Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP, dan apabila diperlukan, penertiban akan segera dilakukan. Kami juga telah menyampaikan saran perbaikan ini ke KPU sesuai mekanisme yang ada, yang nantinya KPU akan menyampaikan kepada LO paslon terkait,” ujar Narta.

Baca juga:  Pasamuan Pimpinan dan Guru Besar PT Bali Rekomendasikan Kepemimpinan Wayan Koster Dilanjutkan

Terkait pemasangan APK Gubernur, Narta menjelaskan bahwa penempatan sudah dilakukan sesuai dengan zona yang telah ditentukan. Termasuk, pemasangan APK bupati di luar zona yang disepakati juga dilarang. “Hak 200 persen untuk paslon dalam pembuatan APK sudah disepakati tidak digunakan jadi sesuai aturan ini sudah melanggar kesepakatan bersama,” ucapnya.

Bawaslu Tabanan berharap agar pemasangan spanduk ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Bawaslu Tabanan juga mengingatkan bahwa upaya menjaga keadilan dalam pengawasan ini juga akan dilakukan jika ditemukan hal serupa. “Kami akan terus mengatensi dan mendata spanduk-spanduk ini serta hari ini juga (Senin 18/11) akan merekomendasikan ke KPU. Diharapkan langkah ini dapat menjaga situasi politik tetap kondusif di Tabanan,” tutup Narta. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Dari Atap Gedung SDN 1 Batungsel Ambruk hingga Liong Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *