I Gede John Darmawan. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Debat Publik ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 siap digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (20/11) malam. Debat publik pemungkas ini akan dimulai pada pukul 19.00 – 21.00 WITA yang disiarkan langsung melalui stasiun televisi INews TV Bali dan live streaming melalui kanal YouTube KPU Provinsi Bali.

Debat Publik ketiga mengusung tema “Ngardi Bali Shanti lan Jagaditha”. Subtemanya, yaitu Isu Ketenagakerjaan; Perempuan, Anak, dan Kaun Marginal; Smart Agriculture; Digitalisasi Pelayanan Publik; dan Pendidikan dan Kesehatan Fisik dan Mental.

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengungkapkan konsep debat publik ketiga ini masih sama seperti debat publik kedua, mempertemukan kedua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Yaitu, paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan paslon nomor urut 2, Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).

Baca juga:  Dirut PD Pasar Buleleng Daftar Balon DPD

Terkait aturan debat yang sering dilanggar paslon 1, terutama saat segmen bertanya ke paslon 2, John mengatakan bahwa KPU Bali sudah mengingatkan kembali kepada Ketua Tim paslon agar pertanyaan sesuai dengan subtema debat. Paslon juga tidak boleh bertanya 2 pertanyaan dengan subtema yang berbeda sekaligus.

Dalam satu segmen bertanya, pertanyaan boleh lebih dari satu asalkan nyambung dengan pertanyaan sebelumnya. “Kalau memang pertanyaannya bersambung, itu prosesnya adalah yang ada kaitannya dengan pertanyaan sebelumnya, sehingga pertanyaan sambungnya berkorelasi, dan ini masih bisa diijinkan dalam proses itu. Jangan loncat subtema,” jelas John.

Apabila hal tersebut dilakukan, John mengatakan paslon lainnya boleh tidak menjawab pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan subtema pertanyaan sebelumnya. “Jika pertanyaan tidak nyambung, paslon lain berhak untuk tidak menjawab karena diluar sub tema. Kami sudah sampaikan ke tim masing-masing paslon,” tegasnya.

Baca juga:  Berapa pun Jumlah Pemilih, Hasil Pilkada Tetap Sah

John mengakui bahwa dalam situasi emosional dalam debat, paslon kadang bertanya tidak sesuai dengan subtema. Apalagi pertanyaannya lebih dari satu.

Namun, KPU bertugas untuk mengingatkan karena ketika proses debat berjalan KPU tidak boleh ada intervensi. Sehingga, kewenangan sepenuhnya ada di moderator dan peserta debat itu sendiri.

Format debat masih sama, yang dibagi dalam 6 segmen. Segmen I pembukaan sekaligus penyampaian visi misi masing-masing paslon. Segmen II penajaman visi visi melalui pertanyaan panelis kepada masing-masing calon gubernur. Segmen III penajaman visi misi melalui pertanyaan panelis kepada masing-masing calon wakil gubernur. Segmen IV dan V debat antar paslon. Dan segmen VI closing statment dari masing-masing paslon.

Terkait jumlah pendukung, John mengatakan jumlahnya masih sama yaitu masing-masing 75 orang pendukung. Selain pendukung, KPU Bali juga mengundang tamu undangan sebanyak 75 orang. Seluruh undangan dan pendukung wajib mengenakan pakaian adat.

Baca juga:  Sopir Kaget, Xenia Terbalik Setelah Tabrak Pohon

Dalam debat publik ketiga ini juga akan melibatkan 7 orang panelis dari kalangan akademisi dan profesional. Namun, sesuai dengan permintaan para panelis nama-nama mereka akan diumumkan pada hari H debat. Tujuannya agar tidak dihubungi oleh pihak tertentu untuk kepentingan paslon.

John mengungkapkan, dalam debat pasangan calon diperbolehkan membawa catatan untuk mencatat pertanyaan dari panelis ataupun pertanyaan dari lawan debat. Begitu juga saat penyampaian visi misi, paslon boleh membaca lewat layar yang telah disiapkan KPU Bali.

Masing-masing paslon diharapkan hadir di lokasi debat minimal 2 atau 1 jam sebelum acara on air dimulai. Tujuannya agar masing-masing paslon bisa di briefing dan mengikuti gladi bersih sebelum acara dimulai. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *