Sejumlah saksi dari dihadirkan dalam kasus dugaan sertifikasi uji Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang korupsi kasus Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, dengan terdakwa Siska Suzana selaku Direktur LSP-PBI di Kabupaten / Kota di-Bali, Selasa (19/11), menghadirkan sebanyak enam orang saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dari enam orang yang dihadirkan JPU Nengah Astawa dan Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk., dua orang pejabat pusat dan sisanya dari Disnaker Gianyar ada mantan ada yang masih menjadi ASN.

Dua orang saksi dari pusat merupakan orang penting dalam program PSKK, yakni Ir. Drs. Asrizal Tatang selaku Ketua Komisi Pelaksanaan Sertifikasi dan Ade Syaekudin ASN yang menjabat Koordinator lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dari Gianyar ada yang sudah pensiun, dan ada yang berstatus ASN. Mereka adalah Desak Putu Sri Yuliawati, Anak Agung Gede Putra, I Made Rata dan Noor Baity.

Baca juga:  Makin Banyak Beralih ke AC Inverter, LG Genjot Target Penjualan

Pertama yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta adalah Komisi Pelaksanaan Sertifikasi yang bertugas bersama tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sertifikasi dalam kegiatan yang dilakukan LSP-PBI. Saksi sendiri mengaku mengkoordinir pelaksanaan sertifikasi hingga proses sertifikasi. Dia menemukan adanya sekitar 753 paket kegiatan, namun ada beberapa yang tidak sesuai. Pada tahun 2015 kemudian dilakukan monitoring tentang proses sertifikasi tersebut.

Dijelaskan pula bahwa saat itu sebelum-sebelumnya ada PSKK reguler. Tahun 2016, ada program MEA untuk sektor prioritas. Sasarannya calon tenaga kerja, termasuk siswa dalam sektor prioritas.

Terkait LSP, targetnya adalah LSP yang berlisensi. Jika tidak berlisensi, maka tidak bisa mengikuti kegiatan sertifikasi.

Bagaimana dengan LSP-PBI apakah berlisensi? Saksi mengaku tidak tahu. Namun yang jelas ada hal yang tidak dilakukan. Pun saat ditanya siapa yang nentukan harga perpaket? Saksi mengaku tidak tahu karena utu dilakukan di sekretariat.

Baca juga:  Desa Adat Tusan Antisipasi Malam Pangrupukan Berlangsung Tertib

Saksi Ade Syaekudin selaku Koordinator Lisensi BNSP, mengaku bahwa secara hirarki dia bertanggungjawab kepada kementerian tenaga kerja. Terkait LSP, menurutnya semua komponen harus memenuhi kriteria. Itu dilakukan berdasarkan pedoman guna memastikan LSP itu diberikan rekomendasi untuk mendapatkan lisensi.

Yakni seperti adanya perangkat asessmen uji kompetensi yang harus sesuai ketentuan pedoman, termasuk aspek legalitasnya.

Terkait LSP-PBI? saksi kurang memahami. Yang jelas, menurutnya LSP harus memiliki asesor. Dan ditentukan pula satu skema dua asesor.

Saksi lainnya, Desak Putu Sri Yuliawati staff di Disnaker Gianyar menjelaskan, terdakwa Siska Suzana bertemu dengan Gede Widarma (Kadisnaker Gianyar) selaku pimpinan. Tujuannya melakukan sertifikasi. Pelaksanaan di luar jam kantor. Dan memilih sejumlah hotel di Ubud. Saat itu dijanjikan uang pendataan Rp 50 ribu. Saksi sendiri menerima, namun berapa jumlahnya dia lupa. Berapa asesi didapat? Saksi lupa. Namun dia mendapatkan data asesi dari pihak hotel. Tujuan apa dikasih uang? “Dikasih saja. Ini uang sertifikasi,” ucap Desak. Siapa ngasih? Tanya jaksa. “Dari LSP, ” jelasnya.

Baca juga:  ASN dan PTT di Bangli Diminta Bijak Gunakan Medsos

Saksi mengaku bersurat ke sejumlah hotel. Namun saat ditanya mana duluan bersurat ke hotel apa bertemu terdakwa? Saksi mengaku lupa. Namun dia ingat bahwa Siska Suzana adalah Direktur LSP-PBI Bali yang berkantor di Denpasar.

Saksi juga menjelaskan sempat menerima uang dari Widarma nilainya sekitar Rp 50 juta. Salah satunya untuk beli ATK seperti pulpen, nametag.

Saksi Noor Baity menjelaskan ikut mendata. Dia diberikan stop map. Saksi tidak begitu ikut terlibat, hanya kadang di hari Sabtu dan Minggu.

Saksi Agung Gede Putra mengakui ikut mengumpulkan portopolio karena dijanjikan upah. Ada sekitar lima hotel dengan seratusan asesi. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *