Kejari Klungkung saat musnahkan barang bukti sejumlah kasus yang sudah berkuatan hukum tetap. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setiap tahun Kejari Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti yang berkuatan hukum tetap, Halaman Kantor Kejari Klungkung, Rabu (20/11).

Seluruh barang bukti dihancurkan, ada yang bakar, dihancurkan dengan palu hingga diblender, terutama barang bukti sabu. Narkoba masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan tahun ini, menandakan bahwa penanganan kasus narkoba masih cukup banyak tahun ini.

Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H, memimpin langsung pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan juga disaksikan Pj Bupati Klungkung, Kepala Kepolisian Resor Klungkung beserta jajaran, Komandan Kodim 1610 Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Dua Orang Ditusuk saat Kericuhan di Pameran Sesetan

Lapatawe B. Hamka menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini rutin dilakukan oleh kejaksaan yakni dilaksanakan dua kali setiap tahunnya. “Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan,” kata Lapatawe B. Hamka.

Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa, selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde). Ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, Substansi Baru dari Hasil Revisi UU Antiterorisme

Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pemalsuan Surat, serta perkara tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.

Barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket dengan total berat 202,58 gram bruto atau 189,49 gram netto, handphone sebanyak 7 buah dalam perkara Tindak Pidana Narkotika, printer sebanyak 1 buah dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Ada juga senjata tajam sebanyak 2 buah dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, pakaian sebanyak 24 buah dalam perkara Tindak Pidana UU Perlindungan Anak, hingga timbangan digital sebanyak 4 buah dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.

Baca juga:  Penyelundupan Narkoba lewat Pos Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Kasus Ini

Selain itu, ada juga tablet narkotika warna hijau sebanyak 200 buah dengan total berat 71,84 gram bruto atau 70,61 gram netto. Tablet narkotika warna merah sebanyak 73 buah dengan total berat 30,44 gram bruto atau 29,3 gram netto. Tang sebanyak 1 buah dalam perkara Tindak Pidana Pencurian. Potongan kayu sebanyak 2 buah dalam perkara tindak pidana yang membahayakan kamanan umum, serta sejumlah barang lainnya. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *