Akademisi sekaligus Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Banyak syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadikan judi daring sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal itu dikatakan akademisi sekaligus Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala.

Ia membeberkan, syarat utama tersebut adalah adanya proses hukum atau hukum acara khusus yang harus dipersiapkan pemerintah terlebih dahulu, sehingga instrumen penegakan hukumnya sudah jelas.

“Status kejahatan luar biasa biasanya diikuti dengan proses hukum atau hukum acara yang khusus, dan sanksi yang lebih keras,” kata Adrianus di Jakarta, dikutip dari kabtor berita Antara, Rabu (20/11).

Baca juga:  Transformasi Digital Pemda Syarat RI Jadi Negara Maju

Lebih lanjut dia membeberkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum harus mempersiapkan instrumen pendukung untuk menjadikan status tindak pidana judi daring sebagai kejahatan luar biasa.

Sebab, dalam proses penegakan hukumnya ke depan tentu akan berbeda bila statusnya juga sudah beda.

Untuk menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa, lanjut dia, pemberantasan judi daring memerlukan pengadilan khusus untuk menghukum para pelaku yang terlibat. “Nah, pertanyaannya mau tidak Pemerintah dan DPR membuat proses khusus dan sanksi khusus? Belum tentu,” ujar dosen di Departemen Kriminologi UI itu.

Baca juga:  Tarik Wisatawan Malaysia dan Singapura, Batam Gelar Ladies Golf Fiesta 15-16 Juli

Adrianus menambahkan, ancaman atau hukuman pidana yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat atau menghukum para bandar, pelaku yang terlibat dalam jaringan, serta pemain judi dari aktivitas ilegal itu, sehingga yang dibutuhkan hanya tinggal keberlanjutan memberantas tindak pidana tersebut. “Mau pakai UU yang mengatur judi pada umumnya, sebenarnya oke saja, karena yang paling penting adalah penindakan-nya,” ucap dia.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penanganan kasus judi daring sedang berjalan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum yang terlibat judi, dan melakukan tracing (pelacakan) aset oknum yang terlibat judi daring. “Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi,” kata Listyo di Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11).

Baca juga:  Vonis Dianggap Jauh dari Tuntutan, Jaksa Banding Kasus Korupsi PNPM

Kapolri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi daring secara serius.

Dalam upaya pemberantasan judi daring, lanjut Listyo, kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *