MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung melangsir adanya ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam kategori rawan. Penetapan kategori TPS rawan ini didasarkan pada sejumlah indikator tertentu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, pada Kamis (21/11), menjelaskan bahwa TPS yang dikategorikan rawan ditentukan berdasarkan beberapa variabel, seperti masalah penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara, logistik, lokasi TPS, serta ketersediaan jaringan internet dan listrik.
“Setiap variabel memiliki indikator dan jumlah TPS yang berbeda. Contohnya, pada indikator pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) misalnya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, atau dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan kami mencatat sejumlah TPS rawan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemetaan yang disusun jajaran pengawas di Kabupaten Badung, Rachmat mengungkapkan terdapat 85 TPS yang tergolong rawan berdasarkan indikator tersebut. “Untuk TPS dengan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, misalnya karena meninggal dunia, kami sudah memberikan imbauan kepada KPU agar nama-nama tersebut ditandai di salinan DPT,” ujarnya.
Rachmat juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian khusus kepada semua TPS yang tergolong rawan pada Pemilihan 27 November 2024. Lebih rinci, Rachmat menjelaskan kategori TPS rawan meliputi terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, atau dicabut hak pilihnya sebanyak 85 TPS, Pemilih Pindahan (DPTb) 53 TPS, potensi Pemilih yang Memenuhi Syarat tetapi tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) 2 TPS.
Penyelenggara Pemilu di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas 137 TPS dan oemilih disabilitas yang terdaftar di DPT: 127 TPS. TPS dengan riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) 2 TPS. Terdapat ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon 1 TPS. TPS yang dekat lembaga pendidikan dengan siswa yang berpotensi memiliki hak pilih 23 TPS, TPS di lokasi khusus, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2 TPS dan TPS dengan kendala jaringan internet 2 TPS.
“Identifikasi TPS rawan ini dilakukan untuk memberikan fokus pengawasan, terutama pada hari pemungutan suara. Hal ini penting agar pengawasan kami terarah dan efektif,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)