Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sidang gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri untuk agenda tahapan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilakukan secara daring.

“Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?” tanya Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (21/11).

Baca juga:  Tiga Pejabat Utama Polri Dilantik

Kemudian, Tom menjawab dirinya tidak memahami detail terkait pemeriksaan dalam kasus yang dialaminya. “Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya,” jawab Tom Lembong.

Kemudian, Tom juga menambahkan dirinya belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan. “Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan,” jelasnya.

Baca juga:  Dandim Klungkung Dipimpin Paulus Joni Simbolon

Sedangkan Tim dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tak mengajukan pertanyaan lantaran Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.

“Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi,” ujar perwakilan Kejagung Zulkipli.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga:  PN Denpasar Eksekusi White Rose Hotel, Kapolsek Kuta Minta Massa Bubar

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *