Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kabupaten Gianyar pada 2023, Sabtu (23/11). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kabupaten Gianyar pada 2023.

Dugaan penyelewengan dana hibah mulai terlihat saat deadline pada 10 Januari 2024, namun pengerjaan proyek di lapangan belum kunjung selesai.

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta saat rilis kasus, Sabtu (23/11) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada 2023, Desa Adat Majangan, mengajukan permohonan bantuan pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Desa. Anggaran yang diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sebesar Rp 2.758.245.418.

Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, selanjutnya disetujui dana hibah sebesar Rp2.258.245.418 yang dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada subkegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.

Baca juga:  Bali Kembali Catatkan Penambahan Kasus Positif COVID-19 dan Pasien Sembuh

AKBP Umar memaparkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah I Wayan Wirawan selaku Bendesa.

Dana Rp 2.258.245.418 masuk ke rekening selanjutnya ditarik oleh Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong, I Made Purna.
Namun hingga saat deadline 10 Januari 2024, proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.

Baca juga:  Sekap Buruh Bengkel, Preman Kota Gianyar Digrebeg Polisi

Anehnya, meski proyek bernilai miliaran rupiah itu belum selesai, dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah Desa Adat Majangan dilaporkan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan. Dalam penelusuran, penyidik Polres Gianyar menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar rencana anggaran biaya (RAB).

Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, ditemukan sejumlah temuan.

Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.

Kedua, terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan.

Baca juga:  Korupsi BKK, Mantan Bendesa Adat Songan Dituntut 1,5 Tahun

Ketiga, berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar 2023 baru digunakan sebesar 35 persen dari nilai bantuan Rp2.258.245.418 sebesar Rp790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp1.467.859.521.

Gananta menambahkan hasil penyelidikan ditemukan belum dilaksanakan pembangunan sesuai laporan pertanggungjawaban yang dibuat pihak terkait. Beberapa saksi menerangkan beberapa bukti pembelian material dan pembayaran tenaga, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak diterima oleh tenaga kasar maupun tukang.

Terkait kasus penyelewengan dana hibah ini Tim Reskrim sudah melakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan proses audit sudah dilaksanakan. “Kita masih menunggu waktu untuk penetapan tersangka,” tegas Gananta. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *