Kegiatan rapat warga dan tokoh masyarakat di Dangin Tukadaya yang sempat dicek Panwascam Jembrana, Minggu (24/11) siang. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengawasan di masa tenang mulai digencarkan dari Bawaslu Jembrana hingga ke jajaran di tingkat bawah. Terutama terkait dengan hal-hal riskan di masa menjelang pencoblosan seperti money politic dan pelanggaran netralitas. Bawaslu Jembrana meminta seluruh jajaran pengawas hingga Kecamatan, Desa dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) melakukan pengawasan.

Seperti yang dilakukan Panwascam Jembrana, Minggu (24/11) siang, menindaklanjuti ke lokasi adanya dugaan kegiatan pengumpulan warga di Desa Dangin Tukadaya, Jembrana di masa tenang. Kegiatan kumpul massa ini setelah dicek dan diklarifikasi dari Panwascam termasuk dari PKD, dilakukan Bendesa setempat dengan mengumpulkan beberapa prajuru dan tokoh terkait rapat pengamanan kawasan desa.

Baca juga:  Langgar Estetika, Ratusan APK Diberangus

Bendesa Dangintukadaya, I Gusti Komang Pujayana, mengatakan, kegiatan kumpul warga ini merupakan rapat untuk menjaga keamanan menjelang pilkada. Khususnya di banjar Dangin Tukadaya, karena di wilayah Desa ini menurutnya sangat riskan. “Saya jamin (pertemuan) ini untuk keamanan, saya jamin selaku Bendesa untuk menjaga keamanan di desa,” ujarnya.

Dan saat Panwascam mengecek ke lokasi, juga pertemuan sudah langsung diselesaikan oleh Bendesa.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi membenarkan sejumlah Panwascam menindaklanjuti segala informasi yang berpotensi pelanggaran. Termasuk di desa Dangintukadaya dan desa Kaliakah, Minggu (24/11) siang, Bawaslu menerima informasi. Namun dipastikan dari pengecekan tidak ada unsur kampanye dan pertemuan Bendesa Dangintukadaya dengan warga setempat terkait menjaga kondusifitas wilayah. Bawaslu tetap melakukan pengawasan selama masa tenang saat ini. “Jajaran kami ke bawah mengecek itu bukan kampanye, tapi kumpul Bendesa untuk menjaga kondusifitas wilayah,” terangnya. Kegiatan kumpul massa ini boleh dilakukan, asalkan tidak ada unsur kampanye. Termasuk kegiatan konser atau lainnya di masa tenang. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Pascagempa, Evakuasi Material Longsoran Libatkan Yonzipur 18/YKR Dam IX/Udayana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *