SINGARAJA, BALIPOST.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepas 310 ekor burung di hutan di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Ratusan burung itu, merupakan hasil penyerahan Badan Karantina Indonesia Satpel Pelabuhan Gilimanuk kepada Resort KSDA Gilimanuk.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko dikonfirmasi Minggu (24/11) mengatakan, sebanyak 310 burung yang dilepas liarkan , terdiri atas 225 Burung Terucuk (Pycnonotus Goiavier) dan 85 Burung Branjangan (Mirafra Javanica). Burung itu dilepasliarkan di kawasan hutan produksi terbatas yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara Bali Utara, Jumat, 22 November 2024.
Hendratmoko menyebut, ratusan burung dilepas liarkan itu sering dijumpai di Pulau Jawa, Kalimantan Selatan, Papua, Bali dan Nusa Tenggara. Kegiatan pelepasliaran dilakukan atas hasil koordinasi antara BKSDA Bali dan KPH Bali Utara. Guna memastikan lokasi pelepasliaran sesuai dengan habitat alami burung-burung tersebut. Pelepasliaran ini pun, disebut menjadi salah satu langkah dalam melindungi satwa liar dan mencegah praktik perdagangan illegal, khususnya di Provinsi Bali.
“Untuk mencegah praktik penyelundupan satwa liar, BKSDA Bali berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Karantina dan aparat penegak hukum, dalam menangani kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Hendratmoko menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keanekaragaman hayati, dan memastikan bahwa satwa liar dapat hidup bebas di habitatnya.
“Hal ini bertujuan agar keseimbangan ekosistem dan lingkungan Bali secara berkelanjutan dapat tetap terjaga,” pungkasnya. (Yudha/Balipost)