Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah kasus penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung mencuat.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, pun memberi tanggapan. Ia mengatakan penyimpangan yang terjadi bukan merupakan tanggung jawab atau wewenangnya.

Dalam pernyataan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Badung pada Senin (25/11), Giri Prasta menegaskan bahwa semua proses pemberian hibah telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.

“Itu bukan kewenangan saya. Saya tidak akan mengomentari itu karena mekanisme di Kabupaten Badung sudah berjalan dengan baik, sesuai regulasi. Segala sesuatu yang kami lakukan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Giri Prasta.

Baca juga:  Demo di Renon Ricuh Saling Lempar Batu, Satu Orang Terluka

Ia menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), telah diatur dalam tata kelola yang jelas dan wajib diikuti. “Dalam mengelola uang rakyat, kami selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Semua langkah yang kami ambil didasarkan pada regulasi agar pelaksanaan bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Giri Prasta juga menekankan bahwa tujuan utama dari hibah yang diberikan adalah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap penerima hibah memanfaatkan bantuan dengan baik sesuai niat awal pemerintah.

Baca juga:  Merasa Dihina di Medsos, Warga Bugbug Lapor Polisi

“Yang terpenting, niat kami di Kabupaten Badung adalah membantu masyarakat. Semoga niat baik ini direspons dengan baik pula oleh masyarakat, khususnya penerima manfaat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Gianyar baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi terkait dana hibah Pemkab Badung. Bantuan tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Manjangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor dan berpotensi menjadi tersangka. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Kumulatif Warga di Bali Terinfeksi COVID-19 Tembus 47.000
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *