DENPASAR, BALIPOST. com – Setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada awal tahun 2024, Indonesia kembali menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada serentak ini terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 provinsi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.
Dilansir dari laman KPU, tahapan pilkada 2024 tertuang dalam PKPU No 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut tahapan Pilkada setelah dilakukannya pemungutan suara pada 27 November 2024:
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tahapan ini akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
– Penetapan Calon Terpilih
Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Beatrix Irenia/balipost)