Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rabu, 27 November 2024, adalah hari pemilihan serentak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilih akan menentukan hak suara untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sangat penting untuk mengetahui dokumen apa yang harus dibawa ke TPS untuk Pilkada 2024 sebelum mencoblos.

Dilansir pada laman KPU, dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih DPT adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. Mereka dapat mencoblos dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca juga:  Sosialisasi Tahapan Pilkada, KPU Ajak Kader Partai Tak Money Politik Serta Minimalkan Baliho

Semua dokumen berikut harus dibawa, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT, DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili karena alasan tertentu. Akibatnya, mereka harus pindah dari TPS Awal untuk memilih.

Pemilih jenis ini memiliki waktu untuk memilih dari pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat. Berkas yang perlu dibawa adalah KTP-el atau Suket dan Formulir Model A Surat Pindah Memilih (diberikan H-3 sebelum pencoblosan).

Baca juga:  Dewan Kehormatan Sampaikan Peringatan II ke Ketum PWI

3. Dokumen Pemilih DPK

Pemilih DPK adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPS. Seorang pemilih DPK dapat menggunakan hak mereka paling lambat satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia. Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket.

Baca juga:  Palebon Ida Cokorda Pemecutan XI, Ini Pengalihan Arus Lalin Mulai Selasa

Jika kalian sudah membawa dokumen yang diperlukan, jangan lupa perhatikan sejumlah langkah ini saat mencoblos ya!

1. Pemilih menerima surat suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS sebagai tanda sah.

2. Pemilih mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam kotak yang tersedia di surat suara.

3. Setelah selesai, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

4. Sebagai langkah terakhir, pemilih mencelupkan jari ke tinta yang disediakan sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Proses ini memastikan keabsahan dan keamanan pemilu. (Dimas Bayu Erlangga/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *