Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (26/11). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (26/11). Dari puluhan kasus tersebut, didominasi oleh kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Suwirjo, mengungkapkan sebanyak 30 BB perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan ini periode Juni-November 2024. “Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin dua kali setahun,” ucapnya.

Baca juga:  Pemda Karangasem Sabet Trofi Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Suwirjo mengatakan, dari jumlah BB perkara yang dimusnahkan tersebut, yang paling mendominasi adalah kasus narkotika dengan 14 perkara. Kemudian pencurian 6 perkara, penambangan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, pencabulan 5 perkara, penyalahgunaan Sajam 1 perkara, dan pembakaran 1 perkara. “Untuk perkara narkoba BB yang kita musnahkan ada sebanyak 24,67 gram bruto dengan berat total 16,51 gram,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan metode yang komprehensif, yakni menggunakan blender, perusakan, dan pembakaran guna memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali. “Ini merupakan bentuk konkret penegakan hukum dan transparansi sistem peradilan Karangasem,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Beraksi Sejak COVID-19, Tokoh Agama Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *