DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga deadline Senin (25/11), KPU Denpasar tidak menerima balasan surat dari rumah sakit (RS) yang ada di Kota Denpasar terkait pindah memilih, baik dari pasien maupun pegawai di lingkungan RS.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Denpasar Subro Mulissyi, Selasa (26/11), mengatakan, KPU Denpasar telah bersurat ke RS yang ada di Kota Denpasar, baik negeri maupun swasta, pada 6 November 2024.
“Namun belum ada yang membalas surat kami sesuai dengan jadwal yang ditentukan peraturan KPU hanya yang titipan tahanan yang di Polda, Polresta dan Polsek yang mengirim datanya ke kami guna diurus pindah memilihnya sesuai dengan TPS terdekat dari alamat tahanan titipannya,” ujarnya.
Sehingga dengan demikian tidak ada jadwal pemilihan di RS termasuk RS Ngoerah. Demikian juga di RSUD Wangaya dan RS lainnya. “Untuk kategori RS, kita tidak hanya bersurat ke RS Ngoerah, Wangaya, tapi juga ke BROS, Bali Mandara, Surya Husadha, Prima Medika, Kasih Ibu, BaliMed, Puri Bunda, semuanya kita surati,” bebernya.
Seharusnya, pihak RS memberikan data paling terakhir, pada Senin (25/11). Sementara sektor di luar RS yaitu tahanan titipin dikatakan akan ada 7 TPS ditentukan sebagai lokasi memilih.
Total jumlah tahanan yang menggunakan hak pilih sebanyak 44 orang. Sebanyak 38 diantaranya laki laki, dan 6 perempuan. “Nanti 7 TPS yang akan bergerak ke tempat masing-masing tahanan, membawa surat suara dan kotak suaranya, dan kami persiapkan perlengkapannya,” ujarnya.
Kabag Humas RS Ngoerah Dewa Ketut Kresna, Selasa (26/11) mengatakan, pihak RS siap memfasilitasi pemilih pindah. Petugas KPPS dari Dauh Puri Klod yang akan datang ke RS yaitu jam 12.00-13.00 WITA.
Namun, pihaknya mengatakan hingga saat ini belum ada pasien atau keluarga pasien yang mengajukan pindah pemilih. “Biasanya, pemilih yang ada di RS memanfaatkan sisa surat suara yang ada di TPS sekitar sini,” ujarnya.
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada ini, RS Ngoerah membuat beberapa kebijakan. Untuk pegawai dan pekerja didik yang memiliki jadwal shift pagi pada 27 November diberikan dispensasi datang hingga pukul 09.30 WITA. Sehingga memberi kesempatan mereka untuk memilih.
Demikian juga untuk pegawai dan peserta didik yang memiliki jadwal kerja shift malam pada 26 November diminta pulang lebih lambat, yaitu pukul 09.30 WITA. (Citta Maya/balipost)