I Gede John Darmawan. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses Pilkada Serentak di 2024 Bali, hingga pemungutan suara telah dilakukan dengan baik dan lancar. Namun di balik kesuksesan Pilkada ini, ada 1 orang petugas Linmas dalam melaksanakan tugasnya meninggal dunia.

Selain itu, menurut Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, ada 5 orang anggota KPPS mengalami musibah. John mengungkapkan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Bali, ada 6 orang anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan badan Ad-hoc yang tertimpa musibah.

Mereka adalah I Gede Agus Febrianayoga (34), anggota KPPS di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. I Gede Agus Febrianayoga mengalami luka berat patah bahu karena kecelakaan saat pembuatan TPS.

Sedangkan anggota KPPS di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Komang Wana Sari (29) pingsan saat proses pungut hitung. Komang Wana Sari pingsan diduga karena penyakit asam lambungnya kambuh.

Baca juga:  Suhu Bali Capai 20 Derajat Celcius, Ini Sebabnya

Anggota KPPS lainnya yang ditimpa musibah adalah Luh Merry Sudaryani (34). Ia anggota KPPS di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Menurut John Darmawan, Luh Merry Sudaryani mengalami pendarahan sehingga keguguran kehamilannya yang berumur 8 minggu.

Musibah lainnya dialami Muhammad Arif (65), anggota Linmas Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng. Komisioner KPU Provinsi Bali, John Darmawan, menjelaskan, Muhammad Arif (65) meninggal dunia, pasca melaksanakan tugas di TPS. Ia meninggal dunia pada pukul 08.25 WITA, Kamis (28/11). “Beliau meninggal dunia pasca pungut hitung, terindikasi dari keterangan keluarga karena kecapean,” ungkapnya.

Baca juga:  Bali dan Sejumlah Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang

Sementara 2 orang lainnya masih dalam tahap penelusuran. John menegaskan bahwa seluruh petugas KPPS dan penyelenggara pemilu mendapat jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sudah melakukan proses penjaminan kepada seluruh badan Ad-hoc kami, dan saat ini kami sedang melakukan proses kordinasi dengan pihak-pihak terkait, terkait proses penjaminan ini. Yang jelas santunan berlaku selama masa tugas,” ujarnya.

John menjelaskan proses rekrutmen KPPS badan Ad-Hoc KPU Bali memiliki standar terkait kesehatan dan kesiapan. Di mana, dalam prosesnya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi anggota KPPS. Selain dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani juga ada hasil pemeriksaan gula darah, tensi, dan juga kolesterol. Begitu juga untuk tingkatan badan As-hoc yang PPK dan PPS.

Baca juga:  Sidang Wiratmaja, Terungkap Kontraktor Urunan di Luar Uang Muka Pengurusan DID

“Hamil masih bisa (mengikuti rekrutmen,red), tidak ada larangan yang hamil tidak boleh jadi penyelenggara, tetapi kalau hamil muda kadang-kadang ada yang tau dan ada yang tidak tau. Kalau memang hamilnya di atas 5 bulan, 6 bulan saya kira teman-teman di PPS pasti paham untuk bisa menginformasikan atau mengingatkan. Tetapi ini adalah tingkat antusias warga untuk menjadi penyelenggaran pemilu,” jelasnya.

Atas kejadian ini, KPU Provinsi Bali mengucapkan belasungkawa kepada petugas yang tertimba musibah dalam proses pilkada 2024 di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *