Bawaslu Klungkung saat turun ke sejumlah TPS melakukan pemantauan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bawaslu Klungkung telah melakukan pengawasan dari pelaksanaan pencoblosan dalam Pilkada Klungkung. Hasilnya, Bawaslu mencatat sejumlah kejadian khusus pada proses pencoblosan ini.

Ada pemilih yang mendapatkan surat suara ganda hingga surat suara yang sudah tercoblos. Dalam laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Klungkung 2024, yang dirilis Bawaslu, Kamis (28/11), kejadian itu terjadi di Kecamatan Klungkung.

Pada pemilihan kepala daerah Klungkung itu, pemilih mendapatkan surat suara ganda. Terdapat pula surat suara sudah dicoblos di Kelurahan Semarapura Klod.

Setelah menemukan kejadian khusus itu, Bawaslu kemudian menyarankan agar tidak menghitung surat suara itu dan menjadikannya sebagai surat suara rusak. Tindak lanjut tersebut pun sudah disetujui oleh saksi.

Baca juga:  Karena Ini, Bupati Badung Wajib Cuti saat Kampanye Pilgub Bali

Sementara di Kecamatan Dawan, dalam pemungutan suara Pilgub Bali, Bawaslu Klungkung mencatat tidak tersedianya surat C pendamping pemilih lansia di TPS 002 di Sampalan Tengah. Sementara di Desa Besan, ditemukan kelebihan surat suara Pilgub, dari surat suara sesuai DPT ditambah 2,5 persen yang seharusnya 540, tetapi di dalam kotak suara terdapat 560 surat suara gubernur. Kelebihan surat suara itu menjadi tidak terpakai.

Baca juga:  Penjabat Bupati Klungkung dan Gianyar Turun Sebelum 15 Februari

Selanjutnya di Kecamatan Banjarangkan, Bawaslu menemukan kelebihan surat suara di sejumlah TPS, baik untuk Pilkada Klungkung maupun Pilgub Bali. Seperti di TPS 006 di Desa Tusan, TPS 007 di Desa Nyalian, TPS 006 di Desa Takmung, TPS 007 di Desa Banjarangkan, TPS 001 di Desa Tohpati dan TPS 002 di Desa Getakan.

Berbeda dengan di Desa Negari, TPS 002 di desa itu justru kekurangan surat suara. Selain itu, Bawaslu juga mencatat kejadian khusus ada seorang pemilih yang memaksa untuk memilih, melewati jam yang telah ditentukan. Pemilih itu pun akhirnya tidak diizinkan untuk memilih.

Baca juga:  Pilkada Klungkung Nihil Calon Perseorangan

“Terhadap seluruh permasalahan ini, sudah diselesaikan oleh Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan. Dengan memberikan rekomendasi saran perbaikan kepada petugas KPPS, PPS dan PPK,” kata Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika.

Seluruh data hasil pemantauan ini, berdasarkan laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Klungkung, saat berlangsungnya pencoblosan dan penghitungan suara Pilkada Klungkung, Rabu (27/11). Dari seluruh laporan Bawaslu Klungkung, hanya Kecamatan Nusa Penida, yang mencatat nihil kejadian khusus. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *