MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Unitreskrim Polsek Kuta Utara menangkap karyawan vila, Muhammad Usman Kholili (26) di tempat kerja, Jalan Munduk Kalampuak, Desa Canggu, Kamis (28/11). Pasalnya Usman mencuri kabel senilai Rp 25 juta.
Hasil jual kabel curian tersebut dipakai taruhan judi online dan biaya hidup sehari-hari. Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Senin (2/12) menjelaskan kasus tersebut diketahui pada Kamis (28/11) pukul 09.00 WITA.
Karyawan vila menemukan kejanggalan ada orang yang mengambil kabel dari gudang di TKP. Pukul 09.00 WITA dicek kembali oleh staf gudang dan security, ditemukan adanya beberapa kabel yang hilang.
Akibat kejadian tersebut pihak vila mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Saksi-saksi dimintai keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit AKP Made Mangku Bunciana didampingi Panit Ipda Made Aditya Riawan Putra melakukan olah TKP. Hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui pelakunya adalah Muhammad Usman Kholili. Selanjutnya pada Kamis pukul 20.00 Wita pelaku ditangkap saat kerja di TKP.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mencuri kabel sebanyak enam kali dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2024 dengan jumlah keseluruhan 12 rol. Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk dan mengambil kabel di gudang.
Kabel hasil curian tersebut dijual sebanyak 6 rol lewat online. Sedangkan empat 4 rol dikirim kampungnya di Lumajang, Jawa Timur untuk instalasi rumahnya.
Sementara dua rol disembunyikan di semak-semak dan diamankan sebagai barang bukti. Pelaku mengaku hasil penjualan kabel dipakai beli HP dan sisanya dipake judi online serta kebutuhan sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)