JAKARTA, BALIPOST.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau segera diganti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemendagri segera menugaskan seorang ASN (aparatur sipil negara) Pimpinan Tinggi Pratama untuk menggantikan yang bersangkutan sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru agar administrasi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (3/12).
Wamendagri mengatakan bahwa kasus Risnandar menjadi peringatan dan pelajaran kepada para Pj. dan semua kepala daerah untuk benar-benar menghindari korupsi.
Lebih lanjut, kata dia, Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam pertemuan melalui aplikasi telekonferensi sering kali mengingatkan Pj. maupun kepala daerah untuk tidak melakukan pelanggaran, terutama korupsi.
Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa jika Risnandar terbukti melakukan korupsi, maka harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa Risnandar selama bekerja sebagai ASN di Kemendagri merupakan pegawai yang berkinerja baik, sehingga dijadikan sebagai Pj. Wali Kota Pekanbaru. “Evaluasi tentang kerjanya sebagai Pj. Wali Kota Pekanbaru termasuk yang bagus,” kata Wamendagri menjelaskan.
Sebelum menjabat sebagai Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan di Kemendagri. Dia kemudian dilantik sebagai Pj. Wali Kota Pekanbaru oleh Pj. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto pada 22 Mei 2024.
Adapun Tim penyidik KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap pejabat penyelenggara negara dalam OTT yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12).
“Benar, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12). (Kmb/Balipost)