Tangkapan layar - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Baca juga:  KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pemenang Pilpres 2024

“Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (4/12).

Ia menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025.

Sementara apabila opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.

Baca juga:  Pertama Kali, Koperasi Listing di Bursa

Walaupun demikian, Afif menjelaskan terdapat tantangan untuk menyelenggarakan pilkada ulang terlepas pilihan opsi pertama atau kedua.

“Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *