DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Perbaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 telah diumumkan oleh KPU Provinsi Bali, Selasa (26/11).
Data itu memperlihatkan paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menghabiskan dana Rp6.693.875.269,50. Sementara paslon nomor urut 2, Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dana Rp2.376.000.294,16.
Adapun sumber dana kampanye paslon Mulia-PAS berasal dari dana pribadi calon sebesar Rp3.532.350.000 dan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebanyak Rp1.719.125.000 + Rp1.450.400.000.
Sedangkan, sumber dana kampanye paslon Koster-Giri dari dana sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp2.375.000.000.
Sumbangan lain yang diterima oleh kedua paslon bukan berupa uang juga tercatay. Paslon 01 sumbangannya berupa barang dan jasa, sedangkan paslon 02 berupa jasa.
Namun demikian, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (4/12) mengatakan bahwa LPPDK kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali ini masih dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ia menyebutkan, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14/ 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paslon wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus dana kampanye. Paslon wajib menyusun pembukuan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada dalam laporan dana kampanye. (Ketut Winata/balipost)