Tiga paslon peserta Pilkada Klungkung saat bersepakat dalam Deklarasi Damai di Mapolres Klungkung. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye para paslon dalam proses audit. Beberapa hal terkait dana kampanye ini sedang didalami, terutama untuk memastikan apakah kondisi riil pengeluarannya lebih besar dari pemasukan atau malah seimbang.

Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, Rabu (4/12), mengatakan proses audit dilakukan oleh tim audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di SK-kan oleh KPU Klungkung. Pelaporan dana kampanye, sudah diumumkan pihak KPU Klungkung secara terbuka sejak memasuki masa tenang.

Baca juga:  Debat Terbuka Pertama, Ini Visi Misi 3 Paslon Pilkada Klungkung

Pengumuman itu termuat dalam dokumen dengan nomor 880/02.5-BA/5105/2024, tentang Hasil Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2024.

Sesuai dengan data KPU Klungkung itu, paslon 01 Made Kasta-Gunaksa melaporkan penerimaan dan mengeluaran dana kampanye (uang dan barang), senilai Rp 188.455.000. Selanjutnya, paslon 02, Made Satria-Tjok Gede Surya Putra juga menyampaikan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada nominal yang sama Rp 655.681.000. Sementara paslon 03, Juliarta-Made Wijaya memuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 187.830.000.

Baca juga:  Paslon Gubernur Bali Diingatkan Patuhi PKPU dalam Berkampanye

Sudiana menambahkan, setelah penggunaan dana kampanye ini dilaporkan dan diumumkan secara terbuka ke publik, selanjutnya hal ini menjadi kewenangan Tim Audit yang di SK kan oleh KPU Klungkung.

“Biasanya, akan dicek lebih lanjut, bagaimana pengeluarannya dan pemasukannya. Misalnya, apakah pengeluarannya lebih besar dari pemasukan. Kami akan tunggu dulu hasilnya. Meskipun dalam laporan sudah tercantum balance antara pemasukan dan pengeluaran, proses audit itu tetap akan berjalan. Semoga tidak ada yang melanggar,” katanya.

Baca juga:  Realisasikan Jembatan Tukad Bangka, Warga Desa Abang Dukung Penuh Dana-Swadi 2 Periode

Pihaknya belum bisa memberi penjelasan sanksi bagi partai pengusung atau risiko diskualifikasi paslon, jika dalam hasil audit ditemukan pelaporan dana kampanye itu dibuat tidak jujur.

“Kami tunggu saja dulu seperti apa pemberlakuannya (terkait sanksi). Meskipun dalam pelaporan dana kampanye ini, penerimaan dan pengeluaran balance, tetapi tetap akan dicek oleh Tim Audit. Nanti mari kita lihat hasilnya seperti apa,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *