Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan tinggi pratama atau eselon IIa telah mengumumkan hasil seleksi untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung yang akan menggantikan Wayan Adi Arnawa. Berdasarkan pengumuman tertanggal 4 Desember 2024 dengan nomor: 800/36/PANSEL-JBT/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, Dewa Made Indra, lima nama calon sekda dengan nilai tertinggi telah dirilis.

Kelima peraih nilai tertinggi ini menunggu keputusan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Ida Bagus Surya Suamba menempati peringkat pertama dengan nilai tertinggi, yakni 91,84. Posisi kedua diraih oleh I Made Agus Ariawan dengan nilai 91,29.

Baca juga:  Cegah Balapan Liar, Polisi Lakukan Patroli Biru

Sementara itu, peringkat ketiga ditempati oleh Luh Suryaniti dengan nilai 85,42, diikuti oleh I Wayan Wijana di posisi keempat dengan nilai 85,37, dan I Made Wira Dharmajaya di posisi kelima dengan nilai 84,20.

Selain seleksi Sekda, Pansel juga mengumumkan hasil lelang jabatan untuk eselon IIb. Salah satu posisi yang dilelang adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Dari enam calon, tiga nama dengan nilai tertinggi adalah I Gde Surya Kurniawan (83,00), Ni Nyoman Ayu Wiratini (80,51), dan I Made Gede Wiryantara Adi Susandi (80,38).

Baca juga:  Menteri Lalaikan Tugas Karena Nyaleg Bisa Di-reshuffle

Untuk posisi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung yang diikuti sembilan calon, tiga besar dengan nilai tertinggi adalah Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling (90,26), I Ketut Gede Arta (90,03), dan Ni Putu Sri Yuniarti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/12), menjelaskan bahwa hasil lelang jabatan eselon IIa dan IIb telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat rekomendasi.

Baca juga:  Satpol PP Badung Turunkan Reklame Kedaluwarsa di Seluruh Kecamatan

“Setelah rekomendasi dari BKN keluar, keputusan akhir akan berada di tangan Bupati Badung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Wijaya.

Ia menegaskan bahwa meskipun ada peringkat berdasarkan nilai seleksi, bupati memiliki wewenang penuh untuk memilih siapa yang akan dilantik.

“Yang menduduki rangking pertama tidak otomatis terpilih. Bupati bebas memilih di antara nama-nama yang sudah masuk tiga besar,” tegasnya. Pelantikan akan dilakukan setelah rekomendasi BKN dan izin dari Menteri Dalam Negeri diperoleh. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *