Polsek Kubutambahan, Buleleng pada Kamis (5/12) melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan sajam yang berujung meninggalnya Made Artika oleh kakak kandungnya, Gede Sardina. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polsek Kubutambahan, Buleleng pada Kamis (5/12) melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan sajam yang berujung meninggalnya Made Artika (51) oleh kakak kandungnya, Gede Sardina (58) asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Sebanyak 26 adegan diperagakan dalam konstruksi yang dilaksanakan di Mapolsek Kubutambahan itu.

Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan Ipda Nengah Putra Wijana, menjelaskan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan kurang lebih satu jam ini menghadirkan pelaku Gede Sardina dan empat orang saksi yang merupakan tetangga korban. Gede Sardina yang mengenakan pakaian tahapan Polsek Kubutambahan ini, memerankan sebanyak 26 adegan.

Baca juga:  Polisi Kebut Berkas Oknum Kepsek Setubuhi Siswinya

Mulai dari pelaku menelpon temannya untuk minum miras, dilanjutkan dengan kejadian pembacokan hingga pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kubutambahan.

“Itu tadi kurang lebih satu jam untuk rekonstruksi. Kita menghadirkan tersangka langsung dan 4 saksi. Adegan mulai dari minum-minum arak hingga pembacokan kita langsung peragakan,”kata Putra.

Polisi menyebut pelaku mendatangi korban ke rumahnya dan langsung menganiaya dengan sebilah sabit tepat mengenai perut dan beberapa anggota tubuh lainnya. Putra menyebut, motif tindakan sadis ini murni karena pelaku tersinggung rumput tempat menaruh sapinya disemprot pestisida oleh korban.

Baca juga:  Kasus Bocah Perempuan Dianiaya di Sidakarya, Ini Kata Polisi Peran Ibunya

“Karena merasa tersinggung kok tidak dikasih tahu akhirnya marah-marah kemudian minum bersama teman-emannya dan datangi rumah pelaku lalu tebas,” imbuhnya.

Putra juga menjelaskan, rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolsek Kubutambahan. Mengingat ada permintaan dari keluarga korban, agar proses rekonstruksi dilakukan di kantor polisi.

Pelaku dikenakan pasal 338 dan/atau 351 KUHPidana terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Bawa Sajam, Dua Pengunjung Polsek Glenmore Dijerat UU Darurat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *