JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus WNI yang terancam hukuman mati akibat peredaran narkotika di Malaysia mengalami peningkatan. Pada 2024, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah menangani 20 kasus.
“Kami mencatat penambahan sebanyak 20 kasus di Malaysia tahun ini, di mana 15 ditangani KBRI Kuala Lumpur dan 5 lainnya ditangani KJRI Penang,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha secara daring di Jakarta, Kamis (5/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Judha menyebut bahwa sepanjang tahun 2024, Kemlu RI telah membebaskan 26 WNI dari hukuman mati di sejumlah negara.
Salah satunya adalah WNI berinisial HMM yang pulang ke Tanah Air pada 28 November lalu setelah vonis mati yang dijatuhkan padanya akibat kasus pembunuhan di Arab Saudi dianulir dan hukuman penjara dan dendanya selesai dijalani.
Dengan demikian, Kemlu RI mendorong supaya WNI senantiasa mematuhi peraturan di negara lain untuk menghindari hukuman berat akibat pelanggaran hukum.
“Karena sebaik apapun kami dapat membebaskan warga negara kita dari hukuman mati, kalau laju penambahan kasus barunya tinggi tentu tak akan optimal,” kata Judha.
Diketahui, hingga saat ini tercatat sebanyak 155 kasus WNI terancam hukuman mati yang sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia, dan mayoritas dari mereka ada di Malaysia.
Untuk itu, Kemlu RI terus memberikan pendampingan kekonsuleran dan bantuan hukum untuk WNI yang terjerat kasus hukum dan terancam hukuman mati di Malaysia, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Luar Negeri mengenai penanganan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, kata Judha.
“Kami sudah siapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI di dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” kata Direktur Kemlu RI.
Mengingat terjadinya peningkatan kasus WNI yang terancam hukuman mati akibat kasus narkotika di Malaysia, Judha mendorong supaya WNI senantiasa mencegah dan mewaspadai modus-modus penyebaran narkoba.
Ia menyebut sejumlah modus operandi pengedar narkoba yang mesti diwaspadai di antaranya menitipkan barang haramnya untuk diantar orang lain atau menjalin hubungan personal demi membujuk individu incarannya menjadi kurir narkoba. (kmb/balipost)