DENPASAR, BALIPOST. com – Paspor elektronik diberlakukan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan paspor Republik Indonesia dan mempercepat proses imigrasi.
Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100 persen secara bertahap. Sebanyak 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai 1 Desember 2024 menerbitkan paspor elektronik.
Trus, apa bedanya dengan paspor biasa? Simak penjelasannya berikut ini, dilansir dari berbagai sumber:
1. Bentuk Fisik
Untuk e-papor ada lambang kotak kecil dengan lingkaran di tengahnya, lambang ini merupakan chip. Pada halaman belakang e-paspor terdapat tulisan peringatan yang berisi larangan untuk tidak melipat, melubangi paspor dan lain sebagainya agar tidak merusak chip di dalam e-paspor.
2. Data dalam paspor
Pada paspor biasa hanya berisi data lengkap dari pemegang paspor. Sedangkan pada e-paspor selain data lengkap, ada pula data biometrik( sidik jari, bentuk wajah, dan lain-lain) yang tersimpan di dalam sebuah chip dan berada di dalam e-paspor.
3. Tingkat Keamanan
Jika paspor biasa masih bisa di palsukan, maka e-paspor tidak dapat dipalsukan. Karena di dalam e-paspor terdapat chip yang memuat data biometrik pemilik paspor.
4. Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan paspor biasa dengan harga Rp 350.000 dan untuk e-paspor dengan harga Rp 650.000.
5. Tempat Pembuatan
Untuk pembuatan paspor biasa dapat dilakukan diseluruh kantor imigrasi kelas 1 di Indonesia. Sedangkan untuk e-paspor tidak semua kantor imigrasi kelas 1 dapat menerbitkannya. Maka dari itu sebelum memilih kantor imigrasi untuk pembuatan e-paspor cek terlebih dahulu saat pendaftaraan online.
6. Proses Pengajuan Visa
Pemilik e-paspor akan lebih mudah mengajukan visa ke negara lain. Karena data dalam e-paspor sudah lengkap dan terintegrasi secara internasional.
7. Pemeriksaan Saat Berpergian ke Luar Negeri
Pada paspor biasa harus diperiksa secara detail seluruh halamannya saat akan pergi ke luar negeri. Sedangkan e-paspor hanya cukup di scan tanpa perlu di cek seluruh halamannya.
8. Bebas Visa ke Jepang
Khusus untuk pemegang e-paspor bebas untuk keluar masuk Jepang.
Dokumen Persyaratan dan Pembuatan
Untuk dokumen persyaratan paspor biasa dan e-paspor kurang lebih sama. Hanya saja e-paspor diambil data biometrik termasuk sidik jari, bentuk wajah, dan lain-lain.
Dikutip dari situs Direktor Jendral Imigrasi, berikut cara membuat paspor:
Secara online:
- Kalian bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store atau Google Play
- Buat akun baru
- Pilih layanan yang dibutuhkan
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat
- Pilih jadwal kunjungan
- Isi formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan
- Konfirmasi dan pembayaran
Datang langsung:
- Kalian bisa datang langsung ke kantor imigrasi jika kamu termasuk lansia di atas 60 tahun, disabilitas, atau bayi di bawah 1 tahun.
- Setelah pendaftaran, kamu akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal untuk datang ke kantor imigrasi.
- Di kantor imigrasi, kamu akan melakukan wawancara, foto, dan mengambil sidik jari. Setelah pembayaran, kamu akan mendapatkan estimasi waktu kapan paspor kamu siap diambil.
- Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor, antara lain: KTP, Kartu keluarga, Akta kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Buku nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah). (Beatrix Irenia/balipost)