Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta menyilang foto INS yang dipecat sebagai anggota Polri. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tindakan tegas yaitu pemecatan diberikan kepada anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial Bripka INS. INS yang menjabat Banit SPKT ini dipecat karena terlibat narkoba. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka INS karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, Kamis (5/12).

PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana saat dikonfirmasi pada Kamis (5/12) membenarkan adanya PTDH terhadap INS. “Yang bersangkutan (INS) terlibat tindak pidana narkoba,” ujarnya.

Dalam amanatnya, AKBP Widiarta menyampaikan upacara yang digelar tersebut merupakan punishment/hukuman yaitu PTDH terhadap INS yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/704/XI/2024 tanggal 6 November 2024.

Baca juga:  Berikan Efek Jera, Segini Denda Pembuang Limbah Tahu

“Pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Keputusan PTDH anggota polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan.

Baca juga:  Sindikat Narkoba Asal Jatim Ditangkap

Semestinya tidak perlu mengorbankan waktu, pikiran dan biaya hanya untuk menangani anggota yang bermasalah jikan melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai undang-undang.
“Untuk itu kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya. Lakukan upaya pencegahan dan jangan biarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang,” tegasnya.

Selian itu Kapolres Widiarta menekankan ke anggotanya supaya melakukan pembinaan dan bila ada masalah berikan solusi pemecahannya serta manfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag. SDM Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Termasuk saling mengawasi sesama rekan kerja guna mencegah terulang kembali anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak nama baik institusi.

Baca juga:  Narkoba Asal Aceh Rp 1,5 Miliar Disita

“Saya tetap berharap agar pengalaman ini dapat dijadikan renungan dan bahan introspeksi diri. Seluruh anggota harus menjaga etika, moral dan berperilaku yang baik, gunakan waktu yang ada untuk menambah ilmu. Perbanyak bergaul dengan banyak orang. Tetaplah rendah hati dan selalu bersyukur,” tutupnya.

Pemecatan tersebut ditandai dengan memberikan tanda silang di foto INS oleh Kapolres Widiarta. Selanjutnya dilakukan penghapusan data yang bersangkutan dari data base Polri.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *