DENPASAR, BALIPOST.com – Pemindahan anggota “Bali Nine” dari Indonesia ke Australia diminta sebelum Natal tahun ini. Permintaan itu disampaikan Presiden Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (5/12) di Jimbaran, Badung.
“Presiden Prabowo mengatakan kepada saya, kalau bisa, sebelum Natal,” kata Yusril.
Ia menjelaskan saat ini pihak pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan regulasi guna memindahkan terpidana narkoba kelompok Bali Nine itu. Pihaknya, kata Yusril, sudah berdiskusi dengan pihak kedutaan Australia.
Bahkan draft yang berisi “Particle Arrangement on Transfer of Prisoners between Indonesian Government and Australian Government” telah dikirimkan kepada pihak Australia. Jika pemerintah Australia menyetujui atau mengajukan revisi, pemerintah Indonesia siap berdiskusi untuk finalisasi.
Dikatakan, proses transfer ini bukanlah bentuk pertukaran narapidana, melainkan lebih kepada inisiatif bilateral berbasis resiprokal. Jika Indonesia meminta pemerintah Australia mengembalikan narapidana Indonesia di sana, mereka juga memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan hal itu.
Para narapidana, kata Yusril, tetap memiliki hak sipil meskipun berstatus narapidana. Namun, setelah transfer, pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk mencekal mereka kembali ke Indonesia, terutama terkait kasus narkotika.
Yusril menambahkan pihaknya punya hak untuk memasukkan mereka dalam daftar hitam seumur hidup. Proses ini juga melibatkan diskusi dengan pemerintah Filipina, yang dikabarkan telah menyetujui draf serupa. Mengingat pemerintah setuju memulangkan terpidana mati Bali Nine yaitu Mary Jane Veloso.
Sebagaimana diketahui, anggota kelompok Bali Nine yang masih menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia, yaitu Michael Czugaj, Scott Rush, Mattew Norman, Si Yi Chen dan Martin Stephen.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemindahan narapidana WNA ke negara asalnya masih dalam kajian. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi informasi akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine ke negara asalnya, Australia. (Miasa/balipost)