Polres Gianyar merilis kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (6/12). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang janda, NPLW (36) asal Kecamatan Mengwi, Badung ditangkap aparat karena menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dalam rilis kasus di Lobby Mapolres Gianyar, Jumat (6/12), menyampaikan rencana NPLW bekerja di luar negeri akhir tahun ini pupus karena ditangkap Satnarkoba. Perempuan ini terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan Jumat (8/11) pada pukul 01. 20 Wita di pinggir Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Saba, Gianyar. Pelaku ditangkap karena memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis sabu dikemas dalam 6 paket plastik klip kecil yang akan diedarkan di Gianyar. “Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel dan memasarkan sabu ke teman teman yang dikenal,” ucapnya.

Baca juga:  Korem Persiapkan Pengamanan Kunjungan Ibu Negara

Kapolres Gianyar memaparkan selain NPLW, pihaknya berhasil menangkap 4 penyalah guna narkoba, meliputi R alias Wan (21), AG (35), HG (35), dan W (44). Sementara satu pengguna yang turut serta diamankan polisi yakni IGNKR (47). “Para pelaku ini berhasil diamankan di dua kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Gianyar, yakni di kawasan Kecamatan Sukawati dan Kecamatan Blahbatuh Gianyar,” jelasnya.

AKBP Umar menuturkan dari total 5 orang pengedar narkoba dan 1 orang pemakai ditangkap polisi, diamankan barang bukti sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat 7,15 gram. Pengguna disangkakan Pasal 112 ayat (1) sementara kelima pengedar disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

Baca juga:  Ditangkap, Pria Diduga Perkosa Pembantu

“Kini semua pengedar dan pengguna beserta barang bukti diamankan di Polres Gianyar guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres Gianyar menekankan menjelang perayaan Natal dan libur tahun baru ini pihaknya terus mewaspadai adanya lonjakan peredaran gelap narkoba. “Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan terlibat dalam peredaran narkotika, ini sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *