Polres Metro Bekasi menggelar pengungkapan kasus pidana penjualan produk kedaluwarsa oleh tiga pelaku di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (6/12/2024). (BP/Antara)

BEKASI, BALIPOST.com – Dengan modus mengubah tanggal kedaluwarsa, produk usang dijual dengan harga murah. Untungnya, Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ini dan menangkap 3 pelakunya.

Para pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah tinggal di Kavling Mandiri Nomor 52C Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.

“Tiga pelaku yang kami tangkap berinisial RH, MJ, dan AS. Modus pelaku dengan menjual produk kedaluwarsa dengan terlebih dahulu memalsukan tanggal,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Jumat (6/12).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kombes Pol. Twedi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan keberadaan sejumlah produk yang dijual dengan harga murah melalui toko daring. Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi lantas melakukan penelusuran atas informasi tersebut.

Baca juga:  Penghuni Kos di Jimbaran Nyaris Diperkosa

“Sampai akhirnya kami berhasil mendapatkan lokasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan produk kedaluwarsa tersebut. Kami gerebek dan amankan ketiga pelaku berikut barang bukti,” katanya.

Penangkapan tersebut bertepatan saat para pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dikirim kepada konsumen menggunakan sarana angkutan ekspedisi.

Kapolres Metro juga menjelaskan bahwa lokasi itu juga sebagai tempat rekondisi produk kedaluwarsa. Pelaku mengubah tanggal seolah-olah barang yang layak dan masih jauh dari kedaluwarsa.

Baca juga:  Pascapembakaran Resort di Gumang, Polda Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Pelaku menggunakan sejumlah alat khusus untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa sekaligus mencantumkan tanggal baru pada kemasan produk yang akan mereka pasarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan dengan total meraup untung hingga kurang lebih Rp626.650.000,00.

“Terkait dari mana para pelaku ini mendapatkan produk, masih kami dalami melalui pengembangan perkara ini,” katanya.

Polisi menyita barang bukti kurang lebih 7.500 unit produk dari berbagai merek dagang. Produk yang disita mencakup barang-barang seperti perlengkapan bayi, obat-obatan, kosmetik, alat kebersihan, hingga alat kontrasepsi.

Baca juga:  Rugikan UMKM, Teten Masduki Sampaikan Tidak Berwenang Tutup TikTok Shop

Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 62 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar lebih teliti dalam membeli produk karena pelaku mengubah tanggal kedaluwarsa.

“Harus curiga ketika mendapatkan informasi penjualan dengan harga murah,” kata Kombes Pol. Twedi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *